Rabu, 04 April 2012

Teknologi Informasi dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan



Teknologi Informasi; Manfaat dan Dampaknya.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku dan peradaban manusia secara global ke arah yang lebih kompleks. Pada era globalisasi seperti sekarang ini, setiap orang atau instansi tidak terlepas dari penggunaan komputer. Hingga ke pelosok desa sekalipun sudah ada yang menggunakan teknologi komputer. Selain itu perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut telah menyebabkan pengembaraan di dunia ini menjadi tanpa batas dan telah menyebabkan perubahan social secara signifikan yang berlangsung dengan cepat. Begitu pesatnya perubahan masyarakat akibat berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, sehingga dunia telah diibaratkan mengekrut. Bermacam-macam peristiwa, termasuk kejahatan, dari berbagai belahan bumi, gambar dan beritanya dapat dihadirkan seketika, bahkan ada yang dapat disajikan secara real time.
Kemajuan internet menjadikan dunia seperti tanpa ada batas. Hanya dengan menggunakan satu klik saja, segala informasi yang dibutuhkan dapat dengan mudah dinikmati. Kemudahan ini menimbulkan dampak negatif dari internet, yakni membuka peluang munculnya tindakan antisocial dan kriminal yang selama ini mungkin tidak terbayangkan. Banyak yang beranggapan bahwa dunia tanpa batas dan penuh kebebasan tersebut seakan tidak ada aturan, padahal apabila ditelaah lebih jauh, setiap aspek dan sendi kehidupan manusia tetap ada aspek hukum di dalamnya, termasuk juga dunia cyber.
Selain memberikan manfaat, tingginya tingkat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan akibat berupa ancaman terhadap eksistensi karya cipta yang diciptakan oleh para penemu Hak Kekayaan Intelektual. Karya-karya intelektual yang berupa program komputer dan obyek hak cipta yang ada di media internet dengan sangat mudah dilanggar, dimodifikasi dan digandakan, sehingga menyebabkan terjadinya perbuatan persaingan yang tidak sehat maupun penyesatan informasi. Karena itu, kejahatanpun mengikuti dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Tidak berlebihan jika pakar kriminologi menyebutkan, bahwa kejahatan itu merupakan deskripsi perkembangan masyarakat. Begitu masyarakat berhasil memproduk kemajuan teknologi, maka seiring dengan itu, masyarakat juga menerima dampak negatif berupa kemajuan di bidang kejahatan. Kejahatan seolah berkejaran dengan kemajuan masyarakat. Bahkan dalam beberapa hal, kejahatan seringkali lebih maju dibandingkan kenyataan yang dicapai oleh masyarakat.
Oleh karena itu, peran negara (pemerintah dan penegak hukum) selain memberikan perlindungan terhadap masyarakat terkait dengan cyber crime, juga harus membuat suatu perangkat hokum yang tegas guna mencegah timbulnya kejahatan tersebut. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, selain telah memberikan sumbangan bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban hidup manusia, juga menjadi sarana yang lebih efektif bagi sebagian orang atau kelompok orang untuk memanfaatkannya untuk melawan hukum atau melakukan kejahatan, sehingga menghasilkan tindakan yang merugikan masyarakat dan telah menghasilkan konsep “Cyber crime”.

Cyber Crime
Di era globalisasi ini hampir semua wacana yang ditiupkan tidak dapat terlepas dari pengaruh informatika global, hampir semua aspek kehidupan selalu berhubungan dengan perkembangan teknologi informatika. Sebagai bukti pendukung coba cermati teknologi internet yang mampu menyatukan dunia hanya ke dalam sebuah desa global. Selain itu teknologi informasi juga memiliki fungsi penting lainnya, yaitu fungsi automating, dimana ia membuat sejumlah cara kerja dan cara hidup menjadi lebih otomatis, ATM, telephone banking hanyalah merupakan salah satu kemudahan yang diberikan teknologi informasi sebagai automating. Tidak hanya itu, teknologi informasi juga mempunyai fungsi informating. Membuat informasi berjalan cepat dan akurat. Bahkan bisa menyatukan dunia ke dalam sebuah sistem informasi life. Lebih dari sekedar menbantu penyebaran informasi, belakangan teknologi ini juga ikut memformat ulang cara hidup dan bekerja.
Oleh karena itulah maka sebagai bangsa yang mengikuti perkembangan teknologi informasi haruslah pintar-pintar memilah dan memilih dalam penggunannya, karena alih-alih ingin memajukan bangsa dengan menjadikan teknologi informasi sebagai enlightening technology. Teknologi yang mencerahkan orang banyak. Justru yang terjadi malah sebaliknya, yaitu destructive technology. Teknologi yang mengakibatkan kehancuran bagi makhluk hidup, atau paling tidak merugikan orang lain.
Karena kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat akan manfaat internet, yang terjadi justru bukan pemanfaatan internet sebagai sarana informating ataupun reformating melainkan hanya sebatas menggunakannya sebagai sarana hiburan. Sehingga internet bukan lagi menjadi sebuah enlightening technology tetapi justru dianggap sebagai penyebab turunnya moral bangsa, sebagai bukti dapat dilihat dengan maraknya bisnis ‘gelap’ melalui internet. Sedangkan bagi sebagian computer intellectual, internet justru disalahgunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain yang terkenal dengan istilah cyber crime.
Ada kontradiksi yang sangat mencolok untuk menindak kejahatan seperti ini. Dalam hukum diperlukan adanya kepastian termasuk mengenai alat bukti kejahatan, tempat kejahatan dan korban dari tindak kejahatan tersebut, sedangkan dalam computer crime ini semuanya serba maya, lintas negara dan lintas waktu. Kendati kejahatan ini kerap terjadi namun hingga sekarang pilar hukum yang paling ampuh untuk menangani kasus-kasus tersebut belum didukung oleh peraturan pemerintah, kalau tidak demikian kemungkinan perkembangan kejahatan di dunia cyber semakin dahsyat. Selain menggunakan piranti canggih, modus operandi kejahatan cyber juga tergolong rapi. Begitu hebatnya kejahatan ini bahkan dapat meresahkan dunia internasional. Dinamika cyber crime memang cukup rumit. Sebab, tidak mengenal batas negara dan wilayah.

Jejaring Sosial
Di tengah derasnya arus teknologi informasi dan komunikasi yang seakan tidak dapat dibendung lagi, kehadiran internet seakan menjadi magnet bagi siapapun. Dunia seakan tidak ada batasan lagi untuk mendapatkan informasi dan sebagainya sehingga dalam hitungan detik bisa langsung didapatkan tentang informasi yang diinginkan. Kehadiran internet dengan berbagai fitur, mulai dari berita hingga entertainment, mailing list hingga blogger bisa didapatkan secara langsung dengan mudah, murah dan berlangsung dengan begitu cepat. Di internet, tidak hanya ber-browsing ria, tetapi fasilitas email maupun fitur lainpun dapat diperoleh secara gratis.
Tidak hanya email, sekarang ini demam internet semakin menggila di kalangan masyarakat. Dengan biaya yang cukup murah, setiap orang dapat mengakses internet. Pada saat ini, ada sebuah fenomena yang sedang trend di dunia maya dengan kehadiran facebook. Padahal di tengah kehadiran facebook, sebelumnya ada friendster, dan lain-lain. Bagaikan magnet, facebook langsung bisa menarik dan menghipnotis penggunanya. Ada yang menarik dari jejaring social ini, pengguna dapat bertukar cerita, berbagi foto, mencari teman lama, dan sebagainya sehingga semua terasa asyik.
Nah, di sini betapa hebatnya facebook, ia seakan menjadi daya tarik untuk menjadi perbincangan semua kalangan. Padahal sebelumnya sudah ada friendster dan sebagainya, namun tidak sehebat facebook. Di Jawa Timur, sejumlah ulama dan santri memfatwakan bahwa facebook haram kalau digunakan untuk menggosipkan orang lain dan bercerita yang mengundang syahwat. Namun, sebenarnya tidak semuanya facebook dikatakan haram, karena selama facebook digunakan untuk pertemanan, misalnya untuk mencari teman lama, melalui facebook juga dapat digunakan untuk mengajak orang berbagi kebaikan dan mengajak komunitas. Namun di sisi lain, tidak menutup kemungkinan facebook disalahgunakan untuk melakukan kejahatan dan pornografi.
Kemudahan ini menimbulkan dampak negatif dari facebook, yakni membuka peluang munculnya tindakan antisocial dan kriminal yang selama ini mungkin tidak terbayangkan. Banyak yang beranggapan bahwa dunia tanpa batas dan penuh kebebasan tersebut seakan tidak ada aturan, padahal apabila ditelaah lebih jauh, setiap aspek dan sendi kehidupan manusia tetap ada aspek hukum di dalamnya, termasuk juga dunia cyber. Kejahatanpun seolah-olah mengikuti dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Tidak berlebihan, bahwa kejahatan itu merupakan deskripsi perkembangan masyarakat. Begitu masyarakat berhasil memproduk kemajuan teknologi, maka seiring dengan itu, masyarakat juga menerima dampak negatif berupa kemajuan di bidang kejahatan. Kejahatan seolah berkejaran dengan kemajuan masyarakat. Bahkan dalam beberapa hal, kejahatan seringkali lebih maju dibandingkan kenyataan yang dicapai oleh masyarakat.
Karena itu, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara tidak bijak bisa membuat penggunanya akan terjerat hukum. Kemajuan teknologi pun bagaikan dua keping uang logam. Pada satu sisi bisa membawa kemajuan dan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan manusia, pada sisi lain dapat menimbulkan kehancuran apabila kita tidak hati-hati dalam menggunakannya. Pilihan tergantung pada user teknologi tersebut. Karena itu bersikaplah yang bijak dalam menggunakan teknologi. Sadari bahwa setiap pelanggaran hukum walaupun pada dunia maya tetap memiliki konsekuensi hukum, sesuai peraturan yang berlaku.
Tidak ketinggalan bagi kaum selebritis, untuk meningkatkan popularitas, mereka akan menggunakan segala cara termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, penggunaan sarana jejaring sosial merupakan salah satu cara yang digunakan selain sarana lain seperti blog, website ataupun penggunaan sarana lain untuk memudahkan komunikasi maupun transaksi. Namun dalam penggunaan sarana tersebut terkadang, mereka kurang memahami dampaknya negatifnya. Dalam jejaring sosial, untuk mendongkrak popularitas kadang meng-upload photo diri, video atau memuat komentar yang tidak disadari baik langsung maupun tidak langsung akan mengundang pihak-pihak yang tidak senang, sehingga melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa kasus pernah muncul di masyarakat akibat penggunaan sarana teknologi informasi dan komunikasi yang tidak bijak seperti kasus pencemaran nama baik akibat memuat komentar yang membuat pihak tertentu merasa tidak senang, meng-upload photo atau video yang mengandung unsur pornografi atau bertentangan dengan norma kesusilaan dalam masyarakat.

UU ITE dan Pengaruhnya
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia.
Pro dan Kontra mewarnai sebelum dan sesudah lahirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap beberapa hal seperti batasan Informasi dan Transaksi Elektronik, sanksi pidana, dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pertimbangan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kita masih ingat berbagai tindak kriminal terjadi di tengah masyarakat akibat penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi seperti penipuan, pencemaran nama baik, pelecehan seksual melalui jaringan internet dimana si pelaku terdorong melakukannya menggunakan jaringan internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari hasil rekayasa foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik dimaksudkan untuk segera mencegah berkembangnya tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yang merugikan masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari ancaman tindakan kriminal melalui jaringan Informasi dan Transaksi Elektronik.
Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran Informasi dan Transaksi Elektronik, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan file-file bermuatan Informasi dan Transaksi Elektronik ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, jejaring sosial ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk menyebarluaskan Informasi dan Transaksi Elektronik dalam bentuk informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya. Untuk mencegah dan memberantas penyebaran Informasi dan Transaksi Elektronik lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran Informasi dan Transaksi Elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU Pornografi tidak hanya memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi. Pasal 15 dikatakan “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi”. Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Untuk usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh anak-anak kemungkinan dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau adalah Warnet. Bagi pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah akses pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi komputer agar menyulitkan pengunjung warnet untuk mengakses situs porno, menggunakan software antipornografi, dan upaya lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar